Kebijakan Anti Penyuapan

Kebijakan Anti Penyuapan

KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN

BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI SURABAYA

Kebijakan anti penyuapan BSPJI Surabaya berdasarkan Bab V Panduan Terintegrasi BSPJI Surabaya (PM-05).

Kebijakan anti penyuapan BSPJI Industri Surabaya adalah sebagai berikut :

”BSPJI Surabaya sebagai mitra terpercaya berkomitmen untuk tidak menoleransi adanya tindak penyuapan, patuh terhadap peraturan perundang-undangan anti penyuapan yang berlaku serta meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan organisasi.”

BSPJI Surabaya menyediakan form pengaduan terhadap adanya suap, pungli dan gratifikasi kepada penerima layanan baik internal maupun eksternal untuk melaporkan adanya percobaan dan kecurigaan dan penyuapan aktual. Sesuai dengan Prosedur Operasi Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing) PO-6.11, diijinkan untuk pelaporan tanpa nama.


Chat

Hello!

Silahkan isi form di bawah sebelum memulai percakapan