Rincian Informasi Publik BSPJI Surabaya Yang Dikecualikan

Rincian Informasi Publik BSPJI Surabaya Yang Dikecualikan


Rincian Informasi Publik BSPJI Surabaya Yang Dikecualikan

No.

Rincian Informasi Publik yang Dikecualikan

Dasar Hukum

Alasan Pengecualian

Jangka Waktu

Keterangan

1.

Data Pribadi Pegawai BSPJI Surabaya

a.Kondisi Keuangan pegawai, asset, pendapatan, dan rekening bank pegawai

b.Hasil evaluasi terkait dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan pegawai

c.Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis pegawai dan angggota keluarga

d.Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal

UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf h.

Dpat mengungkap rahasia pribadi seseorang

Permanen

Informasi dapat dibuka apabila :

a.pihak yang rahasianya diuangkap memberikan persetujuan

b.pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik

2.

Hasil Evaluasi Peserta Pelatihan

UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 17 huruf h.

Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang

Permanen

Informasi dapat dibuka apabila pihak yang rahasianya dibuka memberikan persetujuan

3.

Dokumen Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 3 butir 1

Mempunyai nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya

Tahun berjalan hingga berakhir kegiatan

Selagi masih dalam proses



4.

Dokumen Penawaran Lelang

UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 3 butir 2


Informasihanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak dapat diketahui secara umum oleh masyarakat

Tahun berjalan hingga berakhirnya kegiatan lelang

Selagi masih dalam proses

5.

Dokumen Keuangan yang belum diaudit

UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara; pasal 30 ayat 1

Akan menimbulkan keresahan pada masyarakat karena data dan informasinya masih akan berubah

Sampai selesai diaudit

6.

Dokumen Perusahaan yang menjadi pelanggan Unit Pelaksana Teknis

UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 3 butir 2


UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b


Mencegah Persaingan usaha tidak sehat

Selama menjadi pelanggan UPT

Informasi bisa diperoleh apabila mendapat izin dari perusahaan yang bersnagkutan

7.

Laporan Hasil Uji

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b


UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 3 butir 2


Mencegah Persaingan usaha tidak sehat

Permanen

8.

Hasil Penelitian yang masih dalam proses perolehan HKI

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b


UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 3 butir 2


1.Mencegah Persaingan usaha tidak sehat

2.Apabila informasi disampaikan ke masyarakat sebelum diperoleh tanggal penerimaan permohonan paten (filinf date) makan pengajuan paten dapat ditolak karena tidak baru

Sejak diajukan permohonan paten sampai dengan diumumkannya permohonan tersebut



9.

Hasil Penelitian yang dibiayai oleh PIhak ketiga / pemesan

UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang pasal 3 butir 3

Sifat kerahasiaan informasi dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial/ dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi

Permanen

Harus mendapatkan izin atau persetujuan dari perusahaan pemilik hasil penelitian

10.

Dokumen milik Lembaga Sertifikasi (LSPro dan LESSM) terkait hasil audit pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, sampling, dll dalam proses sertifikasi

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b


Apabila informasi dibuka kepada pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan ha katas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat

Permanen

Harus mendapatkan izin atau persetujuan dari pemilik dokumen

11.

Dokumen Perusahaan yang mengusulkan dam masuk dalam daftar Objek Vital Nasional Industri (OVNII)

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b


Apabila informasi dibuka kepada pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat

Permanen

Informasi daoat dibuka bila ada pertimbangan tertentu.

Misalnya untuk kepentingan audit atau terkait perkara pidana di pengadilan

12.

Draft Dokumen MoU Kerjasama Industri dalam dan Luar Negeri

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b


Memorandum atau surat-surat antar badan publik/ intra badan public yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan dan berpotensi mengganggu hubungan Luar Negeri

Hingga diterbitkan MoU

13.

Hasil temuan Audit Perusahaan

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b


Mencegah Persaingan usaha tidak sehat

Permanen

Dapat diberikan apabila mendapatkan izin tertulis dari perusahaan



14.

Sistem keamanan elektronik : Konfigurasi data center; Manajemen data- base; bandwith mana- jemen; Internet protokol (IP) dan lokasi server

PP No.82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 22, ayat 1


Penyelenggara Sistem Elek- tronik wajib menjaga keraha- siaan, keutuhan, keautenti kan, keteraksesan, keterse diaan, dan dapat ditelusurinya suatu infromasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan pe raturan perundang-undangan

Permanen

Boleh diminta atau dibuka, apabila digunakan untuk keperluan pengawasan dan penyelesaian sengketa


Chat

Hello!

Silahkan isi form di bawah sebelum memulai percakapan