Importir Usul Pemerintah Tingkatkan Pembinaan Bagi UMKM

Importir Usul Pemerintah Tingkatkan Pembinaan Bagi UMKM

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengharapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman mampu mendorong industri dalam negeri. Namun, hal tersebut perlu diiringi dengan pembinaan bagi industri baik UMKM maupun industri kecil menengah (IKM).

Ketua Umum GINSI Subandi menyampaikan, dalam jangka waktu tertentu, UMKM dan IKM akan bergerak menuju industri menengah dan besar sehingga diperlukan pembinaan dalam hal ini dari Kementerian Perindustrian.

“Kementerian Perindustrian seharusnya lebih berfungsi pada pembinaan itu agar terlihat manfaat dari pembatasan dan proteksi pada industri dalam negeri dengan tumbuhnya kegiatan industri baik yang UMKM maupun IKM,” kata Subandi, dikutip Senin (9/10/2023).

Menurutnya, jika pemerintah hanya mengeluarkan peraturan yang hanya sekedar memproteksi industri Tanah Air tanpa adanya pembinaan yang baik, dia khawatir hal itu justru akan membuat UMKM dan IKM menjadi manja dan malas.

Dia mencontohkan pelayaran Indonesia yang diproteksi asas cabotage, di mana pelayaran asing tak boleh mengangkut penumpang lokal dari satu provinsi ke provinsi lain di Indonesia. Sayangnya, aturan itu dinilai tak membuat pelayaran dalam negeri tumbuh menjadi perusahaan pelayaran besar yang bermain di level regional maupun internasional.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan PMK No.96/2023. Aturan ini diundangkan pada 18 September 2023, dan mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20231009/257/1702237/importir-usul-pemerintah-tingkatkan-pembinaan-bagi-umkm. Penulis : Ni Luh Anggela - Bisnis.com

Chat

Hello!

Silahkan isi form di bawah sebelum memulai percakapan